Dan dari itu semua kalo perusahaan yang kita dirikan tidak mempunyai berkas salah satu saja pasti usaha kita akan mengalami masalah kedepannya. Dan untuk itu di sini nanti saya akan memberikan contoh membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO).
Pengertian dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah Pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan ganguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Ganguan (HO) adalah pemberian Izin Tempat Usaha kepada perusahaan atau badan lokasi tertentu yang dapat menimbulkan Bahaya, Ganguan, atau kerusakan Lingkungan. Kedua surat tersebut di leuarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (Kotamadya atau Kabupaten) dan harus di perpanjang setiap 5 tahun sekali.
Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Langkah-langkah Wirausaha untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO) yakni :
1. Membuat Surat Izin Tetangga.
Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak Keberatan dari Tenangga yang ada di sebelah Kanan, Kiri, Depan, dan Belakang yang di ketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian di teruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau Kotamadya.
2. Membuat Surat Keterangan Domsili Perusahaan.
Dalam Surat tersebut terdapat Lokasi, Tempat atau Kantor yang akan di buat perusahaan. Caranya dengan meminta Formulir dari Ketua RT di Wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.
Persyaratan Administratif Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
Mengurus Surat-Surat Perizinan
Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
Persyaratan Pemohon Baru
Surat Permohonan
Photo Copy KTP
Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
Akta Pendirian Badan Usaha
Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
Surat Rekomendasi dari Camat
Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir
Persyaratan Perpanjangan
Photo Copy KTP
Photo Copy SITU
Photo Copy Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
Pemeriksaan berkas (lengkap)
Survey ke lapangan (apabila perlu)
Penetapan SKRD
Proses Izin
Pembayaran di Kasir
Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari.
Untuk perpanjangan minimal 2 hari.
Biaya Perizinan
Per meter sebesar Rp. 5000
SUMBER

0 komentar:
Posting Komentar