Rabu, 21 Mei 2014

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Dan Surat Izin Gangguan


Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha Dan Surat Izin Gangguan | Ketika adakan mendirikan Usaha yang Berbadan Hukum maka kita harus menempuh langkah-langkah seperti membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Ganguan), membuat SIUP ( Surat Izinn Usaha Perdagangan), Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) membuat TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) membuat Rekening Bank Atas Nama Perusahaan dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Linkungan).

Dan dari itu semua kalo perusahaan yang kita dirikan tidak mempunyai berkas salah satu saja pasti usaha kita akan mengalami masalah kedepannya. Dan untuk itu di sini nanti saya akan memberikan contoh membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO).

Pengertian dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah Pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan ganguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Ganguan (HO) adalah pemberian Izin Tempat Usaha kepada perusahaan atau badan lokasi tertentu yang dapat menimbulkan Bahaya, Ganguan, atau kerusakan Lingkungan. Kedua surat tersebut di leuarkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (Kotamadya atau Kabupaten) dan harus di perpanjang setiap 5 tahun sekali.

Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)

Langkah-langkah Wirausaha untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO) yakni :

1. Membuat Surat Izin Tetangga.

Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak Keberatan dari Tenangga yang ada di sebelah Kanan, Kiri, Depan, dan Belakang yang di ketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemudian di teruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau Kotamadya.

2. Membuat Surat Keterangan Domsili Perusahaan.

Dalam Surat tersebut terdapat Lokasi, Tempat atau Kantor yang akan di buat perusahaan. Caranya dengan meminta Formulir dari Ketua RT di Wilayah tersebut untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

Persyaratan Administratif Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

    Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
    Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
    Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
    Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari           pihak lain.
    Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter     C, atau surat keterangan dari desa).
    Mengurus Surat-Surat Perizinan
    Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.

 Persyaratan Pemohon Baru

    Surat Permohonan
    Photo Copy KTP
    Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
    Akta Pendirian Badan Usaha
    Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
    Surat Rekomendasi dari Camat
    Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
    Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir


Persyaratan Perpanjangan

    Photo Copy KTP
    Photo Copy SITU
    Photo Copy Fiskal

Mekanisme Pengajuan Perizinan

    Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
    Pemeriksaan berkas (lengkap)
    Survey ke lapangan (apabila perlu)
    Penetapan SKRD
    Proses Izin
    Pembayaran di Kasir
    Penyerahan Izin

Lama Penyelesaian

Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika ada survei minimal 7 hari.
Untuk perpanjangan minimal 2 hari.

Biaya Perizinan

Per meter sebesar Rp. 5000

SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar